Ahli Hukum Korporasi dari UGM Beri Kesaksian dalam Kasus Dugaan Korupsi Proses Akuisisi Saham

- 8 Maret 2024, 08:47 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang /Pixabay/succo

Prof. Nindyo menjawab bahwa mendirikan perusahaan baru lebih sulit karena membutuhkan banyak proses seperti pengurusan izin yang baru.

Maka dari itu, keputusan untuk mengakuisisi perusahaan yang sudah ada, meskipun dalam kondisi kurang baik, lebih diutamakan daripada mendirikan perusahaan baru.

"Memilih untuk mengakuisisi perusahaan daripada mendirikan perusahaan baru karena mendirikan perusahaan baru lebih sulit karena harus memulai dari awal, salah satunya adalah proses pengurusan izin," jelas ahli korporasi ini.

Lebih lanjut, Prof. Nindyo menjelaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan dalam proses akuisisi perusahaan adalah riwayat perusahaan yang akan diakuisisi, seperti aspek legal perusahaan, riwayat perizinan, riwayat pemegang saham, dan riwayat kepemilikan perusahaan.

Baca Juga: Peringati Hari Bakti Rimbawan, Plh Sekda Sumsel Tanam 400 Bibit Pohon

"Dalam proses akuisisi perusahaan, hal yang perlu diperhatikan adalah riwayat perusahaan yang akan diakuisisi, seperti aspek legal, riwayat perizinan, riwayat pemegang saham, dan riwayat kepemilikan perusahaan, sehingga dalam proses akuisisi perusahaan, semua unsur dari perusahaan tersebut harus diperhatikan secara menyeluruh," terang Prof. Nindyo.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah