KABARMEGAPOLITAN.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang.
Putusan akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, demikian dikatakan oleh Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, kepada ANTARA di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk.
Proses pemeriksaan dimulai dengan klarifikasi terhadap para pelapor pada Kamis, 26 Oktober 2023 dan diakhiri dengan sidang terbuka pada Jumat, 3 November 2023.
Baca Juga: Kompak! Golkar dan Gerindra Sebut Putusan MKMK Tak Ubah Hasil Keputusan MK
Pemeriksaan terhadap terlapor, yakni sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan, juga telah selesai.
Pemeriksaan ini dilakukan sepanjang Selasa hingga Jumat dalam sidang tertutup.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK, Anwar Usman, dilakukan lebih dari sekali karena ia mendapatkan laporan terbanyak.
Jimly menyatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK sudah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Ia mengungkapkan keyakinan bahwa membuktikan dugaan pelanggaran tersebut bukanlah hal yang sulit.