Kompak! Golkar dan Gerindra Sebut Putusan MKMK Tak Ubah Hasil Keputusan MK

- 7 November 2023, 10:40 WIB
Ace Hasan Syadzily.
Ace Hasan Syadzily. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud/

KABARMEGAPOLITAN.com - Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menganggap bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan diumumkan pada Selasa 7 November 2023 tidak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurutnya, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil keputusan yang telah dikeluarkan oleh MK mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Keputusan MK dianggap bersifat final dan mengikat, sehingga harus dihormati sesuai dengan konstitusi.

Ace juga yakin bahwa MKMK akan mengambil keputusan yang tepat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.

Dia mempercayakan sepenuhnya kepada anggota dewan etik MKMK, yang sebagian besar adalah mantan hakim konstitusi, untuk membuat keputusan yang sesuai.

Baca Juga: Shani dan Melody Meriahkan Shopee Live Streaming di Grand Launching JKT48 Official Store

Senada dengan Ace, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga berpendapat bahwa putusan MKMK tidak akan mengubah keputusan MK mengenai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.

Baginya, jika pasangan calon telah mendaftar dan memenuhi persyaratan, KPU hanya perlu menetapkan mereka sesuai peraturan yang berlaku.

Kedua tokoh politik ini mengajak publik untuk menunggu hasil dinamika terkait putusan MKMK yang akan diumumkan pada Selasa ini dan mereka melihat putusan tersebut dari perspektif peradilan etika terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi terkait 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x