Bawaslu DKI Jakarta: Butuh 30 Ribu Orang untuk Mengawasi TPS

- 3 November 2023, 07:20 WIB
Tempat pemungutan suara (TPS)
Tempat pemungutan suara (TPS) /Karawangpost/Foto/FB-Humas Polri

KABARMEGAPOLITAN.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mendukung partisipasi kalangan independen, seperti mahasiswa, dalam pengawasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilihan umum.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin, dalam acara Roadshow Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta, Kamis 2 November 2023.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa mahasiswa adalah pihak yang ideal untuk mengawasi TPS dengan kapasitas intelektual, independensi, kejujuran, dan integritas yang tak tergoyahkan.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa peraturan pemilu telah diubah, memungkinkan mahasiswa berpartisipasi sebagai pengawas TPS.

Baca Juga: Viral! Pencopotan Baliho Pasangan Capres dari PDIP, Ini Respons Jokowi

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan, dan pengawas TPS minimal berusia 21 tahun.

Namun, jika tidak memenuhi syarat usia tersebut, orang yang berusia 17 tahun pun dapat direkrut sebagai pengawas TPS.

Burhanuddin juga menggarisbawahi bahwa ada sekitar 30 ribu TPS di seluruh DKI Jakarta, dan dibutuhkan satu pengawas untuk setiap TPS.

Oleh karena itu, Bawaslu DKI Jakarta membutuhkan sekitar 30 ribu orang untuk mengawasi TPS, terutama selama pelaksanaan penghitungan suara pada pemilu.

Baca Juga: Palembang Puncaki Kota dengan Tingkat Pencemaran Udara Tertinggi di Indonesia

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x