KABARMEGAPOLITAN.com - Dalam menghadapi isu serius mengenai pelecehan seksual dalam kontes kecantikan Miss Universe Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat dan siap memberikan perlindungan bagi para korban.
Respons ini menunjukkan komitmen kuat LPSK dalam menjaga hak dan kesejahteraan individu yang terkena dampak peristiwa tragis tersebut.
Pada Kamis, 10 Agustus 2023 yang lalu), LPSK menerima kunjungan Melisa Anggraini, kuasa hukum dari keempat korban, dalam pertemuan yang memaparkan perlindungan yang dapat diakses oleh para korban.
Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK, mengungkapkan dalam keterangan tertulisnya bahwa lembaga tersebut memiliki berbagai program perlindungan yang relevan.
Program-program tersebut mencakup perlindungan hukum dalam menghadapi laporan balik dari pihak penyelenggara atau pihak terkait, serta fasilitasi restitusi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Bahkan, ketika ada ancaman atau intimidasi, perlindungan fisik juga menjadi opsi yang dapat diberikan kepada para korban.
Maneger Nasution menekankan bahwa walaupun saat ini LPSK belum menerima permohonan secara formal dari para korban, mereka siap dan komitmen untuk memproses dan memberikan perlindungan jika para korban mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban pelecehan seksual dalam kontes kecantikan tahunan di Jakarta Utara mengungkapkan kejadian yang merugikan kliennya.
Baca Juga: Ini Bos! 4 Tanda Zodiak Paling Berkomitmen Dalam Astrologi