KABARMEGAPOLITAN.com – Lembaga filantopi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir.
ACT diduga menyelewengkan penyalahgunaan bantuan untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan organisasi tersebut.
Sorotan yang mengarah ke ACT terjadi setelah salah satu media swasta membeberkan kejanggalan akan pengelolaan pendanaan ACT.
Baca Juga: Tertinggal Lebih Dulu, Tokyo Verdy Lakukan Comeback Luar Biasa
Dikutip KABARMEGAPOLITAN.com dari Antara, Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Juli 2022 mengatakan bahwa ACT hanya mencomot 13,7 persen dari dana yang dihimpun untuk dana operasional.
Hal tersebut didasarkan pada syariat dari lembaga amil zakat yang memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persen dari total dana untuk operasional.
Ibnu Khajar juga mengklarifikasi mengapa pihaknya mengambil hingga 13,7 persen dari dana yang dihimpun untuk operasional.
“Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum, ada dari masarakat, CSR dan ada kerja sama dengan lembaga amal zakat” ungkapnya.
Baca Juga: WASPADA! Kasus Covid-19 di Indonesia Naik 2 Ribuan dalam 2 Hari, Pemerintah Siapkan Langkah Ini
Menurutnya, tingginya alokasi dana operasional tersebut digunakan untuk menutupi distribusi program.