Terkait Perubahan Nama Jalan, Gubernur DKI Anies Baswedan: Warga Tidak Perlu Langsung Ubah Dokumen

- 28 Juni 2022, 09:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan bahwa dokumen yang dipegang oleh warga saat ini terkait dengan perubahan nama jalan lama akan tetap dianggap sah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan bahwa dokumen yang dipegang oleh warga saat ini terkait dengan perubahan nama jalan lama akan tetap dianggap sah. /Twitter @aniesbaswedan

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

 

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah