Terkait Perubahan Nama Jalan, Gubernur DKI Anies Baswedan: Warga Tidak Perlu Langsung Ubah Dokumen

- 28 Juni 2022, 09:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan bahwa dokumen yang dipegang oleh warga saat ini terkait dengan perubahan nama jalan lama akan tetap dianggap sah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan bahwa dokumen yang dipegang oleh warga saat ini terkait dengan perubahan nama jalan lama akan tetap dianggap sah. /Twitter @aniesbaswedan

Sebelumnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh-tokoh Betawi, Anies mengganti nama sejumlah ruas jalan dan menetapkan sejumlah nama tokoh Betawi sebagai nama jalan, gedung dan perkampungan di Jakarta pada 20 Juni 2022.

Baca Juga: 5 Hukum Islam, Pengertian Beserta Contohnya, Muslim Wajib Tahu

Baca Juga: Bola Piala Dunia 2022 Ternyata Berasal dari Indonesia, Ini Informasi Tentang Al Rihla

Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah