Terkait Perubahan Nama Jalan, Gubernur DKI Anies Baswedan: Warga Tidak Perlu Langsung Ubah Dokumen

- 28 Juni 2022, 09:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan bahwa dokumen yang dipegang oleh warga saat ini terkait dengan perubahan nama jalan lama akan tetap dianggap sah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan bahwa dokumen yang dipegang oleh warga saat ini terkait dengan perubahan nama jalan lama akan tetap dianggap sah. /Twitter @aniesbaswedan

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).

Baca Juga: 12 Idol K-Pop dengan Alerginya, Ternyata Jihyo dan Momo TWICE juga Termasuk, Ada yang Alergi Pada Garam

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah