KABARMEGAPOLITAN.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan bahwa dokumen yang dipegang oleh warga saat ini terkait dengan perubahan nama jalan lama akan tetap dianggap sah.
Dokumen yang masih menggunakan nama jalan yang lama itu akan tetap sah hingga habis masa berlakunya.
"Terkait perubahan nama jalan di Jakarta, warga tidak perlu langsung ubah dokumen. Dokumen eksisting dengan nama jalan lama masih sah sampai habis masa berlakunya," ungkap Anies Baswedan melalui akun Twitter resminya @aniesbaswedan pada 27 Juni 2022.
Gubernur DKI ini juga menjelaskan, data-data akan disesuaikan ketika warga mengurus perpanjangan atau pembaruan dokumen.
Baca Juga: Ingin Melakukan Kurban di Hari Idul Adha Tetapi Dari Hutang, Berikut Pesan Ustadz Adi Hidayat
Hal penting lainnya yang diungkapkan adalah, perubahan pada saat perpanjangan ini dikatakannya tidak akan dikenakan biaya.
"Perubahan tidak akan dikenai biaya," tulis @aniesbaswedan.
Senada dengan keterangan Gubernur DKI Anies Baswedan, Korlantas Polri juga mengatakan akan menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta.
"Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari Gubernur lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin melansir dari ANTARA.
Sebelumnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh-tokoh Betawi, Anies mengganti nama sejumlah ruas jalan dan menetapkan sejumlah nama tokoh Betawi sebagai nama jalan, gedung dan perkampungan di Jakarta pada 20 Juni 2022.
Baca Juga: 5 Hukum Islam, Pengertian Beserta Contohnya, Muslim Wajib Tahu
Baca Juga: Bola Piala Dunia 2022 Ternyata Berasal dari Indonesia, Ini Informasi Tentang Al Rihla
Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:
1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)