Akhir Masa Jabatan WH-Andika, Pemprov Banten Raih WTP dari BPK RI

- 14 April 2022, 22:15 WIB
Pemprov Banten kembali Raih WTP dari BPK RI untuk Keenam Kali / Instagram / @pemprov.banten
Pemprov Banten kembali Raih WTP dari BPK RI untuk Keenam Kali / Instagram / @pemprov.banten /

KABARMEGAPOLITAN.com –Pemprov Banten kembali berhasil meraih opini terbaik pertanggungjawaban keuangan dari BPK RI.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI tersebut merupakan raihan yang keenam kalinya bagi Pemprov Banten.

Hal tersebut juga menjadi prestasi tersendiri Diakhir masa pengabdian Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy.

Baca Juga: Resmi! Segini Besaran Biaya Haji 2022, Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat

Dikutip KABARMEGAPOLITAN.com dari Instagram @pemprov.banten, Auditor Utama KN V BPK RI Akhsanul Khaq yang mewakili BPK menyerahkan LHP BPK kepada Pemprov Banten.

Akhsanul Khaq mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwaklan Provinsi Banten atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2021.

Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut juga termasuk temasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten.

Selain LHP atas LKPD Provinsi Banten, BPK juga menyampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (HPD) Tahun 2021 dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Untuk Menanggulangi Kemiskinan pada Pemprov Banten.

Baca Juga: Kotamu Turun Hujan? Yuk, Cek Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Indonesia 14 April 2022

Akhsanul juga menyampaikan, BPK mengapresiasi upaya Provinsi Banten dalam penanggulangan kemiskinan.

Beberapa contohnya antara lain Pemprov Banten telah mengakomodasi aspirasi, harapan,dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakannya melalui mekanisme Musrenbang dan pokok pikiran DPRD.

Selain itu, Pemprov Banten juga telah menjabarkan program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara selaras dan terukur.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, "Kami semua tentunya bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun 2021 dengan opini terbaik ini,".

Baca Juga: Alasan Tokyo Verdy Rekrut Pratama Arhan, Klub J2 League Cari Pemain Indonesia Lain

Saat membacakan sambutan Gubernur Banten Andika merujuk UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23/2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten pada tanggal 7 Februari 2022 untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, dalam menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP BPK, pihaknya telah menyusun rencana aksi dengan tetap meminta bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu, yaitu maksimal selama 60 hari kerja.

"Terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan," imbuhnya.

Informasi Menarik Lainnya KLIK DISINI***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Instagram @pemprov.banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah