Resmi! Segini Besaran Biaya Haji 2022, Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat

- 14 April 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi Ibadah Haji di Makkah.
Ilustrasi Ibadah Haji di Makkah. /TWITTER/

Pembahasan biaya haji yang dilakukan pemerintah bersama DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen, artinya sebanyak 110.500 jemaah dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Sementara itu, Pemerintah RI masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan tetap optimis pada 2022 ini, Indonesia bisa memberangkatkan jemaah haji meskipun belum dalam jumlah normal. ***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah