Isi Formulir Ini Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 26, Simak Penjelasannya

- 5 April 2022, 19:00 WIB
Isi Formulir Ini Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 26, Simak Penjelasannya.
Isi Formulir Ini Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 26, Simak Penjelasannya. /Instagram.com/@prakerja.go.id
 
KABARMEGAPOLITAN.com - Program Kartu Prakerja Gelombang 26 diperkirakan akan dibuka setelah pengumuman gelombang 25 yang saat ini sedang dalam proses.

Masyarakat yang belum sempat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 25 pun menunggu pembukaan Kartu Prakerja gelombang 26 ini.

Untuk calon penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 26 yang sebelumnya pernah gagal dalam proses seleksi, dapat memanfaatkan formulir pengaduan Prakerja.

Formulir pengaduan Kartu Prakerja merupakan fitur yang pada laman prakerja untuk peserta yang memiliki kendala baik saat pendaftaran ataupun yang lainnya terkait program Kartu Prakerja.
 
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Selasa 5 April 2022: Wilayah Brebes dan Boyolali

Formulir pengaduan Kartu Prakerja ini juga bisa digunakan untuk mengetahui penyebab gagal kartu prakerja jika sudah gagal 3 kali.

Pengisian formulir Kartu Prakerja ini dapat diisi dengan keluhan dan atau pertanyaan yang kamu ingin sampaikan kepada pihak prakerja terkait gagalnya kepesertaan kamu diseleksi Kartu Prakerja.

Setelah dikonfirmasi, akan diketahui penyebab gagal Kartu Prakerja hingga tiga kali. Hal ini akan membuat peserta mudah lolos di gelombang selanjutnya jika memenuhi persyaratan.

Berikut cara mengisi formulir pengaduan Kartu Prakerja.
 
Baca Juga: Insentif Prakerja Bisa Gagal Cair Karena 4 Hal Ini, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

1. Buka laman resmi Kartu Prakerja disini https://www.prakerja.go.id/pengaduan

2. Isi nama lengkap sesuai dengan KTP

3. Pada kolom selanjutnya pilih opsi calon peserta Kartu Prakerja

4. Isi nomor HP sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja

5. Isi alamat email sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja

6. Pada kolom tipe aduan, pilih apakah kendala atau pertanyaan seputar Kartu Prakerja sesuai dengan yang diinginkan

7. Di kolom kategori bisa memilih lain-lain, lalu langsung ke kolom deskripsi pertanyaan atau kendala

8. Isi kolom deskripsi tersebut dengan pertanyaan atau keluhan kamu

9. Unggah screenshot atau foto kendala yang dialami atau yang terkait dengan pertanyaan kamu

10. Centang bagian syarat dan ketentuan, dan captcha

11. Klik Kirim Pesan
 
Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menautkan Rekening atau E-wallet ke Kartu Prakerja

Sebelum mengisi formulir tersebut untuk mengetahui dan mengkonfirmasi penyebab gagal lolos Kartu Prakerja sebanyak tiga kali, kamu perlu memperhatikan syarat mendaftar Kartu Prakerja dan pastikan apakah cocok dengan kriteria penerima manfaat Kartu Prakerja.

ada enam syarat mendaftar Kartu Prakerja, diantaranya yang pertama yaitu penerima Kartu Prakerja merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang usianya sudah 18 tahun keatas.

Untuk masyarakat yang umurnya masih dibawah 18 tahun, belum bisa mendaftarkan diri karena saat mendaftar Kartu Prakerja diperlukan verifikasi KTP.

Lalu peserta juga perlu dipastikan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
 
Baca Juga: Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Menurut Hadits Nabi Muhammad SAW

Calon penerima manfaat Prakerja diutamakan untuk peserta yang sedang mencari kerja, buruh yang terkena PHK, atau pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Selain itu, peserta yang masuk dalam kriteria juga merupakan pekerja dan buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk mendapatkan insentif Prakerja, peserta juga harus termasuk dalam golongan masyarakat yang belum menerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19.

Seperti bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan bantuan sosial lainnya.
 
Baca Juga: Pekerja Berat dan Ibu Hamil Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan, Begini Hukumnya

Diiformasikan juga beberapa golongan yang tidak bisa mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja.

Yaitu, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, lalu Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Dalam penerimaan manfaat program Kartu Prakerja, dijelaskan bahwa hanya 2 orang atau maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x