Baca Juga: Vladimir Putin Sebut Negara Barat dan NATO Lakukan Tindakan Ilegal Buntut Perang Rusia-Ukraina
3. Keluarga tidak punya lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.
4. Sumber air utama di rumah keluarga pendaftar bukan dari kemasan bermerk.
5. Keluarga pendaftar tidak memiliki mobil, dan
6. Keluarga tersebut dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Sementara itu, langkah-langkah pendaftaran bansos PKH dan BPNT melalui link dtks.jakarta.go.id adalah sebagai berikut.
1. Akses laman resmi DTKS Jakarta di https://dtks.jakarta.go.id/
2. Login atau pilih “Buat akun baru” bagi yang belum memilki akun DTKS.
3. Pilih menu “Pendaftaran”.
4. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga dalam sistem yang telah disediakan.