GRATIS! Vaksin Booster Sudah Mulai Dijalankan Pemerintah, Cek Tiket Vaksinasi di Aplikasi PeduliLindungi

- 13 Januari 2022, 10:09 WIB
Vaksin Booster Gratis, Berikut Jadwal dan Syarat Penerima Vaksin Dosis 3 dari Kementerian Kesehatan
Vaksin Booster Gratis, Berikut Jadwal dan Syarat Penerima Vaksin Dosis 3 dari Kementerian Kesehatan /Instagram @kemenkes_ri

KABARMEGAPOLITAN.COM - Vaksin booster Covid-19 gratis untuk masyarakat umum resmi dimulai oleh pemerintah pada hari Rabu 12 Januari 2022.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin booster dilakukan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Untuk tahap awal, sasaran vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais.

Syaratnya sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik, dan minimal enam bulan setelah penyuntikan dua dosis.

"Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia," ucap Menkes Budi saat memberikan keterangan pers secara virtual.

Baca Juga: Son Ye Jin Perankan Karakter Cha Mi Jo, Seorang Kepala Dokter Kulit dalam Drama Mendatang '39'

"Diberikan sebagai komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19 termasuk varian-varian barunya," katanya.

Jenis Vaksin Booster

Kombinasi vaksin booster yang akan diberikan setelah mendapat persetujuan dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI adalah sebagai berikut.

- Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac, akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.

- Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca, akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.

Baca Juga: Pasca Kepopuleran ‘Squid Game’ Jung Woo Sung Rasakan Tantangan Besar dalam Memproduksi 'The Silent Sea'

Pemerintah memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada tahun ini, di mana jenis vaksinnya akan berbeda.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti dalam negeri maupun luar negeri.

"Ini adalah kombinasi awal vaksin booster yang akan kita berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada," ucap Menkes lagi.

"Dan juga hasil riset yang sudah disetujui oleh Badan POM dan ITAGI," kata mantan Wakil Menteri BUMN itu.

"Nantinya bisa berkembang tergantung kepada hasil riset baru yang masuk dan juga ketersediaan vaksin yang ada," ujar Menkes.

Kombinasi vaksin booster ini juga sesuai dengan rekomendasi WHO. Di mana dapat menggunakan vaksin sejenis (homolog) atau vaksin berbeda (heterolog).

Menurut Menkes, beberapa penelitian dalam dan luar negeri membuktikan vaksin booster heterolog menunjukkan peningkatan antibodi yang relatif sama.

Tak hanya itu, hasil penelitian juga menunjukkan vaksin booster setengah dosis menunjukkan dampak KIPI yang lebih ringan.

Cara Cek Tiket Vaksinasi

Vaksinasi booster ini sendiri akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas dan rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Musisi dan Aktor Ardhito Pramono Terkait Kasus Narkoba

Saat ini, masyarakat yang masuk kelompok prioritas penerima vaksin booster sudah dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada jadwal waktu yang sudah ditentukan.

Berikut langkah-langkah cara cek tiket vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi:

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik menu 'Profil' dan pilih 'Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19'

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin'

Selain itu, tiket dan jadwal vaksinasi booster juga bisa dicek melalui situs resmi pedulilindungi.id.

Cara cek tiket vaksinasi booster di situs pedulilindungi.id adalah dengan memasukkan 'Nama Lengkap' dan 'NIK'. Kemudian, klik 'Periksa'.

Lalu, bagaimana jika termasuk kelompok prioritas tapi ternyata belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi?

Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis satu dan dua.

Perlu diperhatikan juga agar tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.

Ini harus dipastikan untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari. Karena vaksinasi jadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x