Berikut Syarat Penerima dan Kriteria Perusahaan yang Dapat BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker

- 3 November 2021, 08:27 WIB
Cek nama penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dengan login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cek nama penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dengan login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Pexels.com/Ahsanjaya

Baca Juga: Pendaftaran BPUM/BLT UMKM Masih dibuka, Segera Daftar di oss.go.id, Banpres Rp1,2 Juta Siap Cair

Namun ada pengecualian bagi daerah yang memiliki UMP/UMK tinggi, maka batas ambang gaji ditentukan oleh nilai UMP/UMK  tersebut.

Kemnaker tak akan memberikan BSU  kepada masyarakat yang sebelumnya telah menerima bantuan lain, seperti BPUM, Kartu Prakerja, BST, Kartu Sembako, PKH, dll.

Adapun lima perusahaan berikut ini menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji. Ini rinciannya:

- Perusahaan sektor  industri barang konsumsi

- Perusahaan sektor aneka industri

- Perusahaan sektor transportasi

- Perusahaan properti dan real estate

- Properti perdagangan dan jasa

Baca Juga: Pfizer Mendapat Kontrak dari AS Untuk 50 juta Dosis Vaksin COVID-19 Untuk Anak-anak

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x