Berikut Ketentuan Penyaluran Bansos PKH, Pelajar hingga Lansia Bisa Dapat Bantuan dengan Syarat Ini

- 8 Oktober 2021, 07:00 WIB
Seorang siswa saat menerima bansos PKH Siswa SMP sebsr Rp 1,5 juta per bulan
Seorang siswa saat menerima bansos PKH Siswa SMP sebsr Rp 1,5 juta per bulan /kemensos.go.id/

1. Siswa SD mendapat bantuan Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu per tahap.

Baca Juga: AMPUH! Tanaman Ini Bisa Tangkal Ilmu HItam dan Usir Mahluk Halus

2. Siswa SMP mendapat bansos Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per tahap.

3. Siswa SMA mendapat bansos Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu per tahap.

4. Ibu hamil mendapat bansos Rp 3 juta per tahun atau Rp 1,5 juta per tahap.

5. Anak usia 0-6 tahun mendapat bansos Rp 3 juta per tahun atau Rp 1,5 juta per tahap.

6. Lansia 70 tahun ke atas mendapat bansos Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap.

7. Penyandang disabilitas mendapat bansos Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap.

Baca Juga: Apa Iya, Sel Kanker dan Tumor Kista Bisa Dibunuh oleh Air Nanas Panas? Cek Faktanya

Kriteria di atas jika sudah terdaftar sebagai peserta KPM Bansos PKH di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, berhak mendapat bansos yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah