Respon KPK Atas Tawaran Kapolri Mengangkat 56 Pegawainya jadi ASN Polri: Kami Menyambut Baik

- 30 September 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Twitter.com/@KPK_RI

KABARMEGAPOLITAN.COM - Pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pelaksanaan TWK berujung pada tawaran Kapolri untuk mengangkat 56 pegawai tersebut menjadi ASN Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun sudah mengirim surat permintaan persetujuan pada Presiden Jokowi untuk mengalihkan 56 pegawai KPK tersebut ke Kepolisian.

Menanggapi hal ini, pihak Istana pun sudah mengkonfirmasi bahwa permintaan pengangkatan eks 56 pegawai KPK sebagai ASN Polri telah disetujui.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Ijab Kabul 2 Kali, Ustaz Azhari: Dalam Islam Tidak Ada, Harus Ada Ketentuannya

Menanggapi tawaran Kapolri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menyambut baik hal tersebut.

“KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.

Dalam hal ini, Ghufron juga menyampaikan bahwa selaras dengan semangat KPK, untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses alih status pegawai KPK tersebut.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Pimpinan KPK: Kami Sambut Baik Tawaran Kapolri Rekrut 56 Pegawai Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri".

Baca Juga: BSU Guru Honorer Madrasah Akan Langsung Cair ke Rekening, Simak Beberapa Syaratnya

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x