Bantuan Data Internet Gratis Kemendikbud Masih Cair Hingga 3 Tahapan, Berikut Besaran Kuotanya!

- 16 September 2021, 10:20 WIB
Kuota Kemendikbud 2021 berupa paket data internet akan mulai disalurkan kepada pelajar dan tenaga pengajar mulai bulan September 2021.
Kuota Kemendikbud 2021 berupa paket data internet akan mulai disalurkan kepada pelajar dan tenaga pengajar mulai bulan September 2021. /kemendikbud

KABARMEGAPOLITAN.COM – Bantuan data internet gratis Kemendikbud 2021 masih akan cair hingga 3 tahapan. Berikut besaran kuotanya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menyalurkan Bantuan kuota data internet ke 24,4 juta peserta didik dan pendidik di Indonesia mulai tanggal 11 September 2021 kemarin.

Bantuan Kuota data internet gratis ini akan disalurkan hingga 3 tahap mulai tanggal 11-15 di bulan September 2021, dan dilanjutkan kembali pada tanggal 11 hingga 15 Oktober 2021, dan 11 sampai 15 November 2021, serta berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.

Sedangkan penerima bantuan kuota internet ini akan diberikan bagi penerima yang telah memenuhi syarat dan yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kuota data internet ini diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Update Terbaru Covid-19 Indonesia Rabu 15 September 2021: Hari Ini Tambah 3.948 Poitif, 11.046 Sembuh

Sedangkan rincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada bulan September 2021 ini sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

Diketahui, sebelumnya pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.

Dengan besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x