KABARMEGAPOLITAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menyalurkan Bantuan kuota data internet ke 24,4 juta peserta didik dan pendidik di Indonesia mulai tanggal 11 September 2021 kemarin.
Bantuan Kuota data internet gratis ini akan disalurkan sampai 3 tahap mulai tanggal 11-15 September, dan dilanjutkan kembali pada tanggal 11 hingga 15 Oktober, dan 11-15 November 2021, serta berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.
Adapun penerima bantuan kuota internet ini akan diberikan bagi penerima yang telah memenuhi syarat dan yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Bagi golongan mahasiswa dan dosen wajib memenuhi empat poin persyaratannya. Salah satu persyaratannya yakni memiliki Kartu Rencana Studi. Cek syarat lainnya.
1. Terdaftar di PDDikti sebagai Mahasiswa atau Dosen Aktif.
2. Memiliki Nomor Ponsel Aktif.
3. Memiliki Kartu Rencana Studi pada Semester Berjalan.
4. Memiliki Nomor Registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).