HORE! Dana Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 3 Sampai 5 Cair Hingga Oktober 2021, Penuhi Syarat Ini Kata Menaker!

- 6 September 2021, 11:00 WIB
Ilustarasi BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Disalurkan Lagi Pada September 2021
Ilustarasi BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Disalurkan Lagi Pada September 2021 /Pixabay.com/

Baca Juga: Rutin Konsumsi Kacang Hitam Bisa Mencegah Kanker dan Menurunkan Berat Badan

Berikut empat syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi penerima BSU Kemnaker 2021 yaitu diantaranya:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

3. Pekerja yang mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Sebaran Covid 19 DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 5 September 2021: Total 852.692 Kasus Positif Corona

Jadi, golongan atau kriteria pekerja yang berhak jadi penerima Bantuan Subsidi Upah BSU tahun 2021 ini diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi.

Lalu di industri transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah