Resmi! Kemenkes Juga Turunkan Harga Rapid Tes Antigen, Ini Kisaran Harga di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

- 2 September 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi tes antigen/ syarat mengikuti tes SKD peserta CPNS PPPK 2021 harus lakukan tes Antigen atau bawa kartu vaksin, berikut penjelasan BKN.
Ilustrasi tes antigen/ syarat mengikuti tes SKD peserta CPNS PPPK 2021 harus lakukan tes Antigen atau bawa kartu vaksin, berikut penjelasan BKN. /Foto : Hanief Syailendra/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Setelah harga tes PCR turun menjadi setengah harga, kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menurunkan harga rapid tes antigen.

Penurunan harga tes PCR beberapa waktu lalu lantaran dinilai terlalu mahal, sedangkan angka testing masih perlu ditingkatkan untuk memantau perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Penurunan harga rapid tes antigen itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir melalui Keterangan Pers pada Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: Maia Estianty dinilai Memfitnah dan Menggunjing Mulan Jameela, Ahmad Dhani Unggah Konten Sindiran

Dia menjelaskan bahwa penentuan batasan tarif tertinggi rapid tes antigen tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan Kemenkes dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perlu diketahui bahwa batasan tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test Antigen yang telah ditetapkan melalui surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020 hampir 1 tahun yang lalu, dan sudah saatnya dilakukan evaluasi oleh Kemenkes bersama BPKP,” tutur Abdul Kadir.

Evaluasi tersebut dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan rapid tes antigen yang terdiri dari berbagai komponen.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Raktat dengan judul "Kemenkes Turunkan Tarif Tes Antigen: Rp99.000 di Jawa-Bali dan Rp109.000 di Luar Jawa-Bali".

Baca Juga: Netizen Sayangkan Pose Mesra Arya Saloka dan Amanda Manopo: Kasihan Istri dan Anaknya

Komponen-komponen tersebut di antaranya jasa pelayanan, reagen, barang habis pakai, biaya administrasi, dan komponen lainnya.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT Antigen diturunkan menjadi Rp99.000 untuk daerah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul Kadir.

Penurunan batas tarif tertinggi rapid tes antigen tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengujian atau testing kasus Covid-19 di Indonesia.

Dia pun meminta agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mematuhi batasan tarif tertinggi rapid tes antigen yang ditetapkan Kemenkes.

Baca Juga: CPNS 2021: Simak! Beberapa Soal Ini Sering Muncul Tiap Pelaksanaan SKD

“Kami memohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, baik itu rumah sakit, laboratorium, dan fasyankes pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi RDT Antigen tersebut,” ujar Abdul Kadir.

Selain itu, Kemenkes juga meminta seluruh Kepala Dinas Kesehatan Daerah, baik di Provinsi atau Kabupaten dan Kota, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan batasan tarif tertinggi rapid tes antigen tersebut.

Abdul Kadir menambahkan bawah Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi terkait batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Covid-19 baik rapid test PCR maupun rapid tes antigen.

“Tentunya, Pemerintah akan melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT Antigen ini untuk ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar,” ujarnya.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x