6 Hari Lagi, Tak Lolos Tes SKD CPNS 2021 Jika Tak Penuhi Skor Minimum Passing Grade Materi TKP, TIU, TWK Ini!

- 27 Agustus 2021, 14:15 WIB
Tips Biar Lulus Tes SKD CPNS 2021, Pelajari dan Pahami Soal-soalnya dan Passing Grade Bobot Nilai
Tips Biar Lulus Tes SKD CPNS 2021, Pelajari dan Pahami Soal-soalnya dan Passing Grade Bobot Nilai /Ahmad Fiqi Purba/@bkngoidofficial

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi menetapkan standar penilaian terkait tes seleksi CASN 2021 tahun ini.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Level PPKM di Beberapa Daerah Ini, Berlaku Mulai Tanggal 24 Agustus 2021, Cek Lengkapnya!

Standar penilaian ini berbentuk nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan.

Penetapan tersebut berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.

Diketahui berikut skema tes SKD pada seleksi pemilihan CASN 2021 yakni terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dari ketiga materi soal yang akan calon peserta ikuti di tahap SKD tersebut, Kemenpan mengungkap bocoran nilai ambang batas dari tiap materi soal.

Seperti pada Tes TKP dengan nilai ambang batas 166, Tes TIU dengan nilai ambang batas 80, dan Tes TWK dengan nilai ambang batas 65.

Baca Juga: Hendak Naik Commuter Line KRL Jabodetabak Tidak Punya STRP? Berikut Alternatif Dokumen Penggantinya

Tentunya dengan mengetahui Nilai ambang batas SKD pada tiap materi soal dapat membantu para peserta menjangkau dan menyiapkan diri sebaik mungkin.

Peserta seleksi CASN 2021 wajib memenuhi nilai ambang batas tersebut sebagai salah satu syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah