Hendak Naik Commuter Line KRL Jabodetabak Tidak Punya STRP? Berikut Alternatif Dokumen Penggantinya

- 26 Agustus 2021, 11:48 WIB
ilustrasi Commuter Line KRL Jabodetabek
ilustrasi Commuter Line KRL Jabodetabek /Twitter/@CommuterLine//

KABARMEGAPOLITAN.COM - Status penerapan PPKM di wilayah Jabodetabek telah dilonggarkan dari level 4 menjadi level 3. Namun bagi pengguna kendaraan umum commuter line KRL Jabodetabek, pihak KAI Commuter lain tetap memberlakukan syarat Surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Penerapan STRP sebagai syarat perjalanan KRL Jabodetabek ini  sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021.

"KAI Commuter akan mengikuti jika memang ada ketentuan baru yang ditetapkan pemerintah," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, Selasa 24 Agustus 2021 melansir dari PMJNews.

Baca Juga: Berlakukan PPKM Level 3, Berikut Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 26 Agustus 2021

Apabila tidak memiliki STRP, calon pengguna KRL dapat menggunakan surat tugas dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja atau surat keterangan untuk keperluan mendesak seperti kebutuhan medis, persalinan, duka cita, hingga vaksinasi.

Dijelaskan oleh Anne Purba para calon penumpang dapat menunjukkan surat keterangan asli yang sesuai tersebut kepada petugas.

"Yang mencakup dokumen-dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukkan kepada petugas sesuai dengan yang telah diatur pemerintah," terangnya.

Baca Juga: Tanggapan Zikri Daulay Saat Alvin Faiz Curhat Ingin Nikahi Henny Rahman: Agak Aneh Aja

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x