PLN Masih Salurkan Subsidi Listrik hingga Desember 2021, Ini Beberapa Kriteria yang Berhak Menerimanya

- 25 Agustus 2021, 06:00 WIB
Subsidi Listrik PLN Diperpanjang Hingga Desember 2021.
Subsidi Listrik PLN Diperpanjang Hingga Desember 2021. /Pixabay.com

KABARMEGAPOLITAN.COM - PT PLN (Persero) masih melanjutkan program diskon listrik atau subsidi listrik hingga Desember 2021 mendatang.

Program yang dilaksanakan PT PLN ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya listrik masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Diskon listrik bagi masyarakat ini juga sebagai bentuk perlindungan sosial di tengah permberlakuan PPKM di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2021: Segera Unduh Kartu Peserta Ujian dan Form Deklarasi Sehat di Laman SSCASN BKN, Cek Caranya!

"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.

Tidak ada perubahan terkait metode penyaluran stimulus listrik dari triwulan III 2021.

Pihak PLN juga optimistis jika penyaluran tersebut akan berjalan lancar.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Hingga Desember 2021, PLN Akan Beri Diskon Biaya Listrik".

Berikut jumlah diskon listrik dengan ketentuan masing-masing.

Baca Juga: Harga Swab PCR Indonesia Masih mahal, Komponen Pendukung dan Reagen yang Masih Impor Jadi Alasannya

1. Golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pelanggan industri, bisnis, dan sosila mendapatkan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum listrik sebesar 50 persen.

Diskon tersebut akan langsung diberikan kepada pelanggan PLN.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2021 di 3 Wilayah Ini Wajib Lakukan Swab PCR atau Rapid Antigen COVID-19, Ini Penjelasan BKN!

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan WhatsApp. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," tuturnya.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah