KAI Kembalikan Tiket 100 Persen Bagi Pelanggan yang Tak Memenuhi Syarat Prokes, Cek Lengkap Peraturannya!

- 22 Agustus 2021, 14:00 WIB
Penumpang Tidak Penuhi Persyaratan, PT KAI Janji Kembalikan 100 Persen Tiket.
Penumpang Tidak Penuhi Persyaratan, PT KAI Janji Kembalikan 100 Persen Tiket. /Humas PT KAI/

Baca Juga: Dukung Percepatan Infrastruktur Logistik Jawa Barat, PPI Dorong Melalui Skema KPBU dan Penjaminan Pemerintah

1. Bagi calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Calon penumpang kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes usap (rapid test) Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: WHO Mengutuk Keras Negara yang Memberi Suntikan Vaksin Booster, Ini Alasannya

Bagi kamu yang belum tes, tenang PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Pelayanan vaksinasi ini ditujukan bagi warga berusia 12 tahun ke atas dan belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19.

3. Calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksin harus menunjukkan kode pembayaran tiket atau tiket KA jarak jauh yang berlaku.

4. Calon penumpang wajib membawa KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), serta datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah