Baca Juga: SKD CPNS 2021 dimulai pada 25 Agustus Nanti, Simak Strategi Menjawab Soal Agar tak Kehabisan Waktu
Peserta yang ikut tes SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.
Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) lebih dulu serta mengikuti tahapan hingga akhir sebelum diangkat sebagai PNS.
Kedua seleksi tersebut dilakukan secara bertahap, dengan SKD dilaksanakan terlebih dahulu. Pelamar yang lulus nilai ambang batas (passing grade) SKD kemudian akan melanjutkan ke tahap SKB.
Nah, untuk nformasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan.***