Subsidi gaji tersebut yakni sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan namun akan dibayarkan sekaligus kepada calon penerima sebesar Rp 1 juta melalui transfer.
"Bank penyalur BSU 2021 ialah bank milik negara yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di antaranya BNI, BRI, Mandiri dan BTN," kata Menaker.
Sementara itu, terkhusus untuk penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021 kepada pekerja/buruh di Provinsi Aceh, Kemnaker akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).***