KABARMEGAPOLITAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan memberikan bantuan permodalan bagi pelaku usaha di Indonesia. Ditargetkan sebanyak 1.300 pengusaha perorangan akan mendapatkan bantuan ini.
Pemberian bantuan ini bertujuan untuk membangkitkan iklim usaha UMKM Indonesia demi pulihnya ekonomi Indonesia walaupun masih dalam masa pandemi Covid-19.
Melansir dari Instagram Kemenkop UKM, yang diunggah pada hari Sabtu 5 Juni 2021, agar bantuan dapat digulirkan secara tepat dan efesien, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon penerima bantuan.
Baca Juga: Drama Kriminal Trinity of Shadows, Aksi Seru Tiga Aktor Ternama Taiwan
Prosedur pertama yang harus dilakukan calon penerima adalah mengajukan proposal koordinasi.
Proposal ini diserahkan ke dinas yang berkaitan dengan Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota.
Yang kedua yaitu verifikasi calon penerima bantuan dan kelengkapan administrasi.
Verfikasi ini dilakukan oleh Dinas yang berkaitan dengan Koperasi dan UKM baik kabupaten ataupun kota.