KABARMEGAPOLITAN.COM - Presiden Jokowi resmi menetapkan PPKM Darurat untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat mulai berlaku tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
PPKM Darurat ini diberlakukan lantaran kasus aktif Covid-19 dalam satu bulan terakhir semakin tak terkendali dengan angka kasus yang sudah mencapai dua juta lebih.
Baca Juga: Kembali Tantang AS, Rusia Sedang Siapkan Film Pertama yang Syuting di Luar Angkasa
Pada Kamis, 1 Juli 2021, Indonesia mengalami penambahan kasus harian tertinggi yakni 24.836 kasus sehingga totalnya mencapai 2.203.108 kasus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, PPKM Darurat akan lebih ketat membatasi kegiatan masyarakat dibandingkan aturan-aturan sebelumnya.
Salah satu yang amat ketat diatur adalah pembatasan tamu dalam acara resepsi pernikahan selama PPKM Darurat diterapkan.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Aturan Resepsi Pernikahan PPKM Darurat Jawa-Bali, Hanya Boleh dihadiri Maksimum 30 Orang".