Ternyata Tidak Semua Kota Terapkan PPKM Darurat Jawa Bali, Ini Daftarnya

- 1 Juli 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021 /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

KABARMEGAPOLITAN.COM – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali.

PPKM Darurat Jawa Bali akan dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Aturan PPKM Darurat Jawa Bali tidak serta merta diberlakukan di setiap kabupaten kota di Jawa Bali. PPKM darurat Jawa Bali ini diberlakukan untuk 48 kabupaten kota dengan situasi pandemi Covid-19 level empat serta 74 kabupaten kota yang masuk pada level tiga.

Terhadap kegiatan masyarakat di 112 kabupaten kota tersebut, Presiden Jokowi memastikan kebijakan PPKM Darurat ini akan lebih memperketat kegiatan masyarakat dibanding pada pemberlakuan PPKM Mikro.

Baca Juga: TERBARU Sebaran Kasus Baru Covid-19, Lima Besar Provinsi Kasus Tertinggi per 1 Juli 2021 di Indonesia

Dilansir dari PMJ News, Kamis, 1 Juli 2021, berikut daftar daerah dengan asesmen situasi pandemi level empat:

1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang

2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi

3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah