Fadli Zon Respon Vonis Hukuman Penjara 4 Tahun Habib Rizieq, Sebut HRS Korban Produk UU Warisan Kolonial

- 25 Juni 2021, 06:57 WIB
Fadli Zon menganggap tidak adil vonis yang diterima Habib Rizieq atas kasus tes usap RS Ummi Bogor
Fadli Zon menganggap tidak adil vonis yang diterima Habib Rizieq atas kasus tes usap RS Ummi Bogor /Kolase Instagram @fadlizon dan Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

KABARMEGAPOLITAN.COM - Kasus yang menjerat habib Rizieq Shihab sidang putusannya digelar hari ini, dan Habib Rizieq dalam pernyataan putusan tersebut dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Kamis, 24 Juni 2021.

Dalam putusan tersebut Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lagu Sempurnakan Hariku Karya Rey Mbayang Untuk Buah Hati Jadi Trending Youtube

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Namun merespon vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Habib Rijieq Shihab, politikus Partai Gerindra Fadli Zon mendukung Habib Rizieq Shihab untuk terus memperjuangkan keadilan hukum. Hal ini disampaikan oleh mantan Wakil Ketua DPR itu melalui akun twitternya.

Menurut Fadli, Habib Rizieq selama ini telah banyak menerima ketidakadilan, termasuk vonis empat tahun penjara terhadapnya hari ini. Dalam kasus hasil tes swab ini, Fadli menyebut Habib Rizieq korban undang-undang yang dibuat berdasarkan hukum warisan pemerintah kolonial Belanda.

Baca Juga: Semakin Teratas, DKI Tambah 7.505 Kasus Baru Positif Covid-19, Update Sebaran Corona di Jakarta 24 Juni 2021

Lebih dari itu, apa yang dituduhkan pada Habib Rizieq pun konteksnya berbeda. ”Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah,” cuit Fadli Zon, pada hari Kamis,24 Juni 2021.

Sementara itu Fadli Zon pun mendoakan pendakwah yang bisa mengenakan surban itu bisa memperoleh keadilan. ”Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan,” tulisnya.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x