Terbitkan SE Revisi Hari Libur Nasional 2021, Ubah 2 Tanggal Tiadakan 1 Hari Cuti Bersama, Ini Kata Menaker!

- 21 Juni 2021, 15:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Nandang Permana/Humas Kemnaker

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Lonjakan Kasus di Kudus Jawa Tengah Masih Jadi Sorotan

Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah