Tidak Mudik Adalah Langkah Pencegahan, Doni Monardo : Libur Panjang Selalu DIikuti Kenaikan Kasus

- 22 April 2021, 14:04 WIB
Tak hanya denda Rp100 juta, polisi akan kenakan sanksi pidana bagi masyarakat yang nekat mudik.
Tak hanya denda Rp100 juta, polisi akan kenakan sanksi pidana bagi masyarakat yang nekat mudik. /Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

KABARMEGAPOLITAN.COM - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo mengingatkan  tidak semua daerah memiliki dokter atau fasilitas medis sesuai standar dan dapat menangani pasien terkonfirmasi COVID-19.

Sehingga daerah tujuan mudik dapat menjadi daerah yang sangat rawan jika ada seseorang yang tertular Covid-19.

“Di kampung belum tentu tersedia rumah sakit, belum tentu tersedia dokter, belum tentu tersedia fasilitas kesehatan yang baik,” jelas Doni.

“Apa artinya? Yang bersangkutan (pemudik) sama halnya secara tidak langsung telah membunuh orang tuanya,” ujar Doni.

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Acara Indosiar Kamis 22 April 2021 : Leg 1 Perija Jakarta Vs Persib Bandung

Untuk menghindari hal itu, Doni meminta masyarakat dapat aturan pemerintah tentang peniadaan mudik sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Dikatakan Doni, Larangan mudik ini telah menjadi strategi sekaligus upaya pencegahan dan mitigasi dalam menekan angka kasus COVID-19 di Tanah Air pada masa libur hari nasional.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, setiap akhir liburan selalu diikuti dengan kenaikan angka kasus. Hal itu disebabkan adanya mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan.

Baca Juga: Tak Sengaja Buka DM Sule, Isinya Bikin Kecewa, Nathalie Holscher: Setidaknya Hargai Aku Ada di Sini

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x