Banpres BPUM Masuk Tahap 3 Juni 2021? Siapkan KTP dan Bawa Berkas Ini dan Simak Cara Daftarnya!

- 8 Juni 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM tahap 3 Rp1,2 juta.
Ilustrasi Banpres BPUM tahap 3 Rp1,2 juta. /Pixabay.

1. Kamu bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas seperti diantaranya ada KTP dan fotokopian KK dan fotokopian NIB atau SKU.

2. Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan, jadi pastikan kamu juga membawa data-data pribadi dan berkas bukti usaha mikro yang didaftarkan.

Baca Juga: Bisa Digunakan Sepanjang Tahun? Update Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2021: Code of The Year

Sedangkan syarat sebelum mendaftar BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 Tahap 2 yakni diantaranya:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah