Wow! BI Akhirnya Ngaku Bakalan Bikin Mata Uang Digital, Ini Respon Anggota Dewan

- 2 Juni 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi mata uang digital
Ilustrasi mata uang digital /Jaydeep_/Pixabay/

Lantaran, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa mata uang NKRI adalah Rupiah dan macamnya terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.

“BI juga perlu mengkaji bentuk regulasi yang diperlukan serta mulai menginventarisir UU dan ketentuan pelaksana apa saja yang perlu dicabut, direvisi, atau diterbitkan,” jelasnya.

“Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung penerbitan CBDC ini agar memiliki dasar hukum yang sesuai dan dapat dilaksanakan. Serta, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku,” tegas Puteri.

Baca Juga: Jelang Comeback, EXO Merilis Game Spesial Ruang Angkasa EXO-SHIP SAGA yang Berhadiah Menarik

Puteri juga meminta agar BI dapat mulai membangun komunikasi dengan pemerintah, OJK, dan LPS terkait rencana tersebut.

“Rencana BI untuk mengembangkan CBDC ini tentu tidak hanya sebatas pada penerbitan mata uang digital saja, melainkan juga perlu mempersiapkan ekosistem digital secara menyeluruh dan merata di seluruh Indonesia yang perlu dibangun mulai dari sekarang,” imbuh Puteri.

“Oleh karena itu, kajian ini nantinya juga perlu melibatkan perspektif dari pemerintah, OJK, LPS, dan entitas terkait lainnya. Tentunya juga perlu memperhatikan pandangan dan persepsi masyarakat sebagai pengguna dari mata uang digital ini nantinya,” tutup Puteri.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah