Disdukcapil Yogyakarta Siap Beri Akses Layanan Kependudukan Bagi Transgender

- 17 Mei 2021, 07:39 WIB
Disdukcapil Yogyakarta berusaha berikan pelayanan kependudukan sesuai kodratnya seiring kaum trangender meminta untuk diakui.
Disdukcapil Yogyakarta berusaha berikan pelayanan kependudukan sesuai kodratnya seiring kaum trangender meminta untuk diakui. /Antara

KABARMEGAPOLITAN.COM - Meski selama ini sering terkendala masalah proses pendataan mengenai jenis kelamin yang ingin dicantumkan oleh para transgender.

Namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta memastikan akan memberikan akses layanan administrasi kependudukan yang setara kepada kaum trangender.

Akses layanan administrasi tersebut misalnya saja untuk proses pengurusan mendapatkan akta kelahiran, KTP elektronik, dan kartu keluarga.

“Selama ini pun, kami pastikan sudah memberikan layanan bagi kaum transgender. Semua dilayani dengan (perlakuan) sama selama mereka besedia menerima kodratnya, sesuai jenis kelamin aslinya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo, di Yogyakarta, Minggu.

Baca Juga: Roket SpaceX Falcon 9 Berhasil Luncurkan Armada Starlink dan 2 Satelit Rideshare, Mendarat Sukses di Laut

Sayangnya menurut Bram, pemberian layanan untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan bagi kaum transgender, sampai saat ini masih menghadapi sejumlah kendala sehingga masih banyak warga dari kelompok rentan tersebut yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Salah satu kendala yang dihadapi, lanjut dia, adalah keinginan kaum transgender untuk diakui keberadaannya secara legal. “Mereka berharap bisa tetap diakui jenis kelamin transgendernya. Padahal, sesuai hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan,” katanya.

Sesuai ketentuan, jenis kelamin yang diakui dalam dokumen kependudukan hanyalah dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis kelamin transgender.

“Jika mereka sudah mengubah jenis kelamin bahkan termasuk namanya yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan, maka baru bisa difasilitasi. Tanpa ada keputusan hukum, maka semuanya harus dicatat sesuai aslinya,” katanya.

Baca Juga: Erdogan dan Putin Bahas Rencana Kirim Penjaga Perdamaian Untuk Bantu Lindungi Palestina

Kepemilikian dokumen kependudukan, lanjut Bram, sangat penting dan menjadi hak bagi seluruh warga negara karena dengan dokumen tersebut maka warga bisa mengakses berbagai layanan dari pemerintah.

“Oleh karenanya, kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan akses pengurusan dokumen kependudukan bagi kaum transgender yaitu melalui pendataan penduduk rentan,” katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan menerbitkan dokumen kependudukan asalkan warga bisa memilih sesuai dengan nama dan jenis kelamin aslinya. “Selama mereka bersedia, maka kami akan terbitkan,” katanya.***

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x