Menko Polhukam, Mahfud MD Menegaskan Pemerintah Tidak Akan Cabut UU ITE

- 1 Mei 2021, 11:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dalam  konferensi pers mengenai perkembangan revisi UU ITE
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dalam konferensi pers mengenai perkembangan revisi UU ITE /Tangkap layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

KABARMEGAPOLITAN.COM - Untuk menghindari banyaknya berita-berita hoax serta berita ujaran kebencian yang akan memicu permusuhan di masyarakat, pemerintah mengeluarkan UU yang akan mengatur sanksi serta aturan dalam bermedsos agar masyarakat lebih jeli dalam memilah postingan, sehingga tidak mudah diprovokasi.

Untuk itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih diperlukan.
 
"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, yang menjelaskan hasil kesimpulan Tim Kajian UU ITE.

Baca Juga: Kini, Program Utama Vaksinasi di Malaysia Coret Nama AstraZeneca
 
Menurut Mahfud yang memberikan keterangan pers melalui YouTube Kemenko Polhukam usai menggelar rapat bersama Kemenkominfo, Kejagung dan Polri, akan ada revisi secara terbatas.
 
"Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil," ucap Mahfud.
 
beberapa revisi terbatas itu, yaitu penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.
 
"Seperti, misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
 
Mahfud menuturkan tujuan penambahan penjelasan agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut.
 
"Sehingga tidak sembarang orang yang berdebat lalu dianggap onar," ujar Mahfud menjelaskan.

Baca Juga: Hasil Puslabfor Keluar, Dari Penggeledahan Markas FPI Petamburan Polisi Juga Identifikasi Bahan Baku Bom
 
Revisi terbatas juga akan menambahkan satu pasal dalam UU ITE. Penambahan pasal untuk memperkuat ketentuan yang ada. "Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan pasal yaitu Pasal 45 C," tutur-nya.
 
Selain itu dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menambahkan bahwa dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan UU ITE.
 
Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung dan Polri.
 
"Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan, maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 kementerian dan lembaga, yaitu Menkominfo, Kejaksaan Agung, dan Polri," papar Mahfud.
 
Bentuknya nanti akan seperti buku saku, yang akan diedarkan ke masyarakat hingga polisi dan jaksa.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah