Lanjut setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk ikut di tahap kedua dimana akan mulai dibuka pada bulan Oktober 2021, dan tahap ketiga pada bulan Desember 2021.
Proses pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
Baca Juga: Selama Ramadhan 2021, Jam Operasional Tempat Makan di Jakarta Diperpanjang
Pemerintah melalui Kemenpan RB juga berencana akan memberikan beberapa keuntungan bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 yakni salah satunya diberikan kesempatan 3 kali mendaftar.
Hal ini guna memberikan kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
Bahkan undang-undang tak memperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif.
Jadi, bagi kamu guru honorer yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak lebih dulu persyaratannya di bawah ini:
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
- Kamu wajib terdaftar di Dapodik.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.
Simak dan pantau terus perkembangan informasi terkait seleksi PPPK 2021 di akun resmi Kementerian atan Lembaga.***