Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik 2021, Berikut Ketentuannya

- 11 April 2021, 21:47 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo /BNPB

Disebutkan Doni dalam SE, sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadan dan Idulfitri tahun ini wajib dilakukan oleh semua elemen pemangku kepentingan.

Ini termasuk tapi tidak terbatas kepada masyarakat sebagai berikut:

1. tokoh/pemuka agama kepada umatnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum;

2. kepala desa/lurah/walinagari kepada warga daerah asalnya;

3. pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonformal kepada pekerjanya serta memfasilitasi pekerja untuk tidak mudik; dan.

4. media kepada masyarakat umum.

Baca Juga: Bisa Cegah Kanker, 7 Manfaat Air Mentimun Ini Mengejutkan Untuk Kesehatan

Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah