Disebutkan Doni dalam SE, sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadan dan Idulfitri tahun ini wajib dilakukan oleh semua elemen pemangku kepentingan.
Ini termasuk tapi tidak terbatas kepada masyarakat sebagai berikut:
1. tokoh/pemuka agama kepada umatnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum;
2. kepala desa/lurah/walinagari kepada warga daerah asalnya;
3. pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonformal kepada pekerjanya serta memfasilitasi pekerja untuk tidak mudik; dan.
4. media kepada masyarakat umum.
Baca Juga: Bisa Cegah Kanker, 7 Manfaat Air Mentimun Ini Mengejutkan Untuk Kesehatan
Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Satgas Penanganan Covid-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;