Pemerintah Larang Masyarakat Mudik 2021 , Sanksi Tegas Putar Balik Menanti

- 11 April 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi putar balik, Kendaraan menuju Bogor diminta putar balik di tol beberapa waktu lalu saat menerapkan ganjil genap akhir pekan.
Ilustrasi putar balik, Kendaraan menuju Bogor diminta putar balik di tol beberapa waktu lalu saat menerapkan ganjil genap akhir pekan. /Dok. Kabid Lantas Bogor

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x