Syarat dan Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja

- 10 April 2021, 13:30 WIB
Syarat dan Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja
Syarat dan Tahapan Pendaftaran Kartu Prakerja /Pikiran Rakyat/

KABARMEGAPOLITAN.COM – Kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 dibuka?

Sebagaimana diketahui bahwa kartu prakerja gelombang 16 telah ditutup.

Sejumlah masyarakat bertanya-tanya apakah Gelombang 17 Kartu Prakerja akan dibuka di 2021 ini.

Menanggapi hal tersebut, Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu mengatakan gelombang 17 akan dibuka bila ada kepesertaan dari gelombang 12-16 yang dicabut karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak mereka ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja

Manajemen pelaksana program Kartu Prakerja mengumumkan batas pembelian pelatihan untuk peserta gelombang 12 sudah berakhir. Dana pelatihan bisa dibelanjakan hingga 1 April 2021.

Baca Juga: Ini Rincian Anggaran DPR RI Tahun 2022 Hampir Rp8 Triliun, Sudah Diketok dalam Rapat Paripurna

Baca Juga: Bukan Hanya Keturunan Pangeran Charles, Ini Daftar Lengkap Keluarga Kerajaan Inggris Hingga Saat Ini

Bagi peserta Kartu Prakerja yang lolos namun tidak membelanjakan pelatihan, maka status kepesertaan dicabut.

"Sesuai peraturan Permenko No. 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak ditetapkan sebagai peserta," tulis akun Prakerja.

"Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam Program Kartu Prakerja akan dicabut," jelasnya.

Selain itu, pekerja juga masih bisa berkesempatan untuk menambah kemampuan di berbagai jurusan melalui program Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar, segeralah mendaftar lewat situs resmi Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id.

Anda cukup login di www.prakerja.go.id untuk melakukan pendaftaran menggunakan persyaratan sebelumnya.

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja.

Syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja yang Jurnal Sumsel rangkum dari website Kartu Prakerja berikut ini:

Baca Juga: Ini Kata PMO Terkait Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  4. Sudah punya NIK dan e-KTP

Cara pendaftaran program secara online sebagai berikut.

  1. Buka situs www.prakerja.go.id.
  2. Siapkan nomor kartu keluarga dan NIK. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online, yang mana peserta boleh menggunakan alat bantu ketas dan alat tulis.
  4. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka.
  5. Tunggu pengumuman. Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan notifikasi melalui SMS.

Bagi Anda yang sedang bekerja, bisa juga ikut Prakerja.

Namun, kartu Prakerja saat ini diprioritaskan kepada masyarakat yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah Covid-19.

Diharapkan pelatihan bisa berguna untuk mencari atau menciptakan pekerjaan. Serta bagi yang sudah bekerja, bisa meningkatkan skill dan produktivitasnya lewat pelatihan yang diikuti.

Untuk bisa mendapatkan kartu Prakerja, pelamar harus mengikuti beberapa tahapan.

Terdapat 7 tahapan pendaftaran yang harus dilalui pelamar Kartu Pra Kerja sebagai berikut:

1. Pendaftaran

Caranya, masuk ke laman www.prakerja.go.id lalu buat akun dengan data diri pribadi yang benar.

2. Seleksi

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa masuk gelombang pendaftaran dan tunggu pengumuman hasilnya.

3. Pilih Program Pelatihan

Jika Anda lolos, pilih jenis pelatihan yang ingin diikuti di Mitra Platform Digital Resmi kemudian bayar biaya pelatihan dengan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Proses Pengusulan Calon Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Akan Cair

Baca Juga: Syarat PPPK 2021 yang Akan Dibuka Pendaftarannya Bulan Depan

4. Ikuti Pelatihan

Pelatihan akan digelar secara daring, ikuti prosesnya dan dapatkan sertifikat elektronik.

5. Beri Ulasan dan Penilaian

Setelah menjalani pelatihan, jangan lupa berikan ulasan juga penilaian (rating) pada pelatihan yang diikuti.

6. Insentif Pasca Pelatihan

Setiap peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan akan menerima insentif sebesar Rp 600.000 per bulan dan akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.

7. Insentif Pasca Survei Bekerja

Isi 3 survei yang diberikan setelah pelatihan, peserta akan mendapat insentif Rp 50.000 dari masing-masing survei yang diisi.

Adapun 8 platform resmi yang menjadi mitra program pelatihan Pra Kerja yakni Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy, Kemnaker, Pintaria, Pijar, Sekolah.mu dan MauBelajarApa. ***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x