BKN Beri Bocoran Persyaratan untuk Daftar Seleksi PPPK 2021, Berikut Tahapan yang Harus Dilewati Guru Honorer!

- 10 April 2021, 11:58 WIB
Syarat PPPK 2021 yang Akan Dibuka Pendaftarannya Bulan Depan
Syarat PPPK 2021 yang Akan Dibuka Pendaftarannya Bulan Depan /Instagram @kemendikbud.ri/

Pemerintah melalui Kemenpan RB kabarnya memberikan beberapa keuntungan bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 yakni salah satunya diberikan kesempatan 3 kali mendaftar.

Hal ini guna memberikan kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik 2021 , Muhammadiyah : Kedepankan Edukasi, Bukan Ancaman Sanksi

Baca Juga: Blusukan ke Lembata NTT, Presiden Jokowi Ingin Pastikan Kebutuhan para Pengungsi Tercukupi

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Bahkan undang-undang tak memperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif.

Jadi, bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak persyaratannya di bawah ini, BKN beri bocorannya:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x