Baca Juga: 30 Juta UMKM Dikabarkan Bangkrut, Anggota DPR Minta Kemenkop UKM Lakukan Pendataan
Baca Juga: Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H, Berikut Ketentuannya
Belum lagi terkait kerumitan koordinasi kelembagaan antara Kemendikbud-Ristek dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) Ristek lainnya.
“Kebijakan ristek yang semestinya semakin mengarah ke ‘hilir’ dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi hasil ristek dalam industril dan sistem ekonomi nasional, dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek bisa jadi akan kembali berorientasi ke ‘hulu’, dimana ristek menjadi unsur penguat empirik dalam pembangunan manusia," katanya.
Beda halnya kalau Kemenristek digabung dengan Kementerian Perindustrian.
"Menurut saya ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0,” pungkasnya.***