Berbeda Pendapat, Anggota DPR Ini Menilai Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud Merupakan Langkah Mundur

- 10 April 2021, 08:00 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto /Foto: Dok. PKS/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Langkah pemerintah melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapat

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menilai kebijakan pemerintah ini merupakan langkah mundur (set back).

Menurutnya, pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa penggabungan kedua kementerian tidak efektif. Selama kementerian digabung, tugas dan fungsinya tidak berjalan maksimal.

“Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan Tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi Ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kemendikbud," ucapnya (9/4) di Gedung DPR RI.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Sabtu 10 April 2021: Ada Radha Krishna PunarMilan, Uttaran, Nazar, Kulfi

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 10 April 2021, Ikatan Cinta Kembali Tayang di Jam Normal

Menurutnya, Jika sekarang pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi. Dengan membentuk Kemendikbud-Ristek. Tentu keputusan tersebut sangat membingungkan.

Dia tegas mengatakan keputusan penggabungan dua kementerian itu tidak akan efektif. Mengingat penggabungan, pemisahan atau peleburan lembaga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi. Dimana proses adaptasinya saja membutuhkan waste sekitar 2-3 tahunan.

Sementara Pemerintahan Jokowi periode kedua efektif tinggal 2 tahun lagi. Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini.

Upaya penggabungan Kemendikbud-ristek praktis perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah segunung.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x