Tak Malu Menjulurkan Alat Kelamin dan Onani Di Jalan, Pria Ini Dijerat Kurungan Penjara Sampai 15 Tahun

- 8 April 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

KABARMEGAPOLITAN.COM - Ramai video viral di mesia sosial dimana pria dewasa menjulurkan alat kelaminnya di depan umum, bahkan melakukan onani.

Pria berinisial MNP (43) terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan tindakan yang tidak pantas dan senonoh dengan melakukan onani di pinggir jalan.

MNP memperlihatkan alat kelaminnya di depan dua remaja yaitu NCL (14) dan NGAC (11). Selain itu, MNP juga memperlihatkan alat kelaminnya ke para pengguna jalan saat sedang duduk di atas sepeda motor milik pelaku.

"Jadi pelaku ini melakukan tindakan senonoh dengan senang saja membuka alat kelaminnya di pertontonkan kepada banyak orang di pinggir jalan,” terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Kamis 8 April 2021: Radha Krishna, Uttaran, Kulfi, Paramavatar Shri Krishna Makin Seru Hari

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Kamis 8 April 2021: The Police dan Lapor Pak Jadi Program Unggulan, Cek Live Streaming

Rango melanjutkan, kasus itu berawal dari pihaknya menerima laporan warga terkait adanya orang yang nekat menjulurkan alat kelaminnya.

“Aksi pelaku juga sempat direkam oleh kedua anak yang kebetulan lewat di sekali pelaku dengan handphone. Dan, akhirnya viral di media sosial,” sambungnya.

Kasus tersebut dikatakan Rango terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu. Polisi yang menerima laporan terus melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap pada 5 April 2021 di sekitar lokasi dimana pelaku sebelumnya pernah menjulurkan alat kelamin.

Berikutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Baca Juga: Sinopsis Knock Knock, Dua Wanita Penggoda yang Membawa Petaka, Tayang di Trans TV

Baca Juga: Gawat! Rusia Akan Uji Rudal Nuklir Perangkat Hari Kiamat Poseidon 2M39 di Kutub Utara,

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukum 5 hingga 15 tahun penjara.

Selain Kapolsek Kelapa Gading, dalam keterangan pers kali ini juga dihadiri oleh AKP Mohamad Fajar dan Ipda Arief Widyantoro.

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x