Polisi Sebut Pelaku Pembunuh Mayat dalam Sarung di Tangsel Buat Skenario: Korban Pergi ke Bali

15 Mei 2024, 09:40 WIB
Tersangka FA membuat skenario untuk menutupi pembunuhan pria terbalut sarung di Tangerang Selatan pada Sabtu, 11 Mei 2024 /PMJ News

KABARMEGAPOLITAN.com – Polisi sebut pelaku pembunuh mayat dalam sarung di Tangsel buat skenario: korban pergi ke Bali. Polisi menetapkan pria berinisial FA (23) selaku keponakan korban, dan NA (28) sebagai pelaku pembunuhan mayat dalam sarung di Tangerang Selatan pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.

Diketahui, FA, yang merupakan keponakan korban, membuat skenario untuk menutupi aksi pembunuhan tersebut.

“FA menyampaikan untuk membuat skenario dengan cerita yang lain, bahwa pada hari Jumat, 10 Mei, pukul 15.00 WIB, korban lagi pergi ke Bali,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskirmum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Pria dalam Sarung di Tangerang Selatan: Sakit Hati 

Dalam skenario yang dibuat FA, korban yang berinisial AH (31) tersebut akan menemui mantan karyawannya yang bernama Saiful dengan menggunakan mobil untuk menagih hutang.

FA juga mengarang cerita bahwa korban melarangnya untuk menceritakan hal tersebut pada keluarganya.

Tujuan pelaku membuat skenario tersebut tidak lain adalah agar warga sekitar dan keluarga korban tidak curiga dengan hilangnya korban.

“Untuk perihal tersebut (korban pergi ke Bali), jangan bilang orang rumah saya,” akunya.

Baca Juga: Soal Pembunuhan Pria dalam Sarung di Tangerang Selatan, Polisi Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka

Titus mengatakan, skenario yang dibuat oleh FA juga sempat disampaikan pada tersangka NA, dan NA menyetujuinya dengan anggapan skenario tersebut paling tepat.

“Skenario (korban pergi ke Bali) tersebut disetujui N,” pungkas Titus.

Atas kasus tersebut, FA dijerat sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, NA dijerat sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler