Jelang Hari Raya Idul Fitri, Menkeu: ASN akan Terima THR Secara Penuh

6 Maret 2024, 09:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui usai kegiatan Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024/ANTARA/Imamatul Silfia/ /

KABARMEGAPOLITAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri aparatur sipil negara (ASN) tahun akan menira THR secara penuh.

Sri Mulyani mengungapkan THR yang akan diterima ASN tersebut direncanakan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

“Presiden menetapkan THR 100 persen,” ungkap Sri Mulyani kutip KabarMegapolitan.com dari Antara, Rabu, 6 Maret 2024.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Menkeu: ASN akan Terima THR Secara Penuh

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," katanya. 

Kendati demikian, Sri Mulyani belum bisa secara definitif tanggal harinya, karena pihaknya juga melihat perkembangan kedepan. 

"Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” lanjut Sri Mulyani.

Baca Juga: Mengejutkan! Manchester United Disebut Dekati Bek Chelsea, Trevoh Chalobah

Sebelumnya, Sri Mulyani juga melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Januari 2024, Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Kiper Chelsea, Djordje Petrovic Yakin Klub-nya Bisa Main di Eropa Musim Depan

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Manchester United Tak Perpanjang Masa Pinjaman Sofyan Amrabat, Ini Calon Penggantinya

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan.

Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler