THR Sulit, Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Posko Pengaduan

- 23 April 2022, 08:23 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

KABARMEGAPOLITAN.com – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022.

Posko Pengaduan THR secara daring (online) maupun tatap muka di Gedung Disnaker Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani menambahkan, bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan.

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri, Cocok di Masa Pandemi Covid-19

"Kita siap memfasilitasi pengaduan serta melakukan mediasi. Untuk posko THR akan terus beroperasi hingga Idul Fitri usai," katanya.

Menurutnya, tak hanya membuka posko pengaduan, petugas juga melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan.

Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.

"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," kata Sapta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan posko pengaduan tersebut sudah dibuka sejak 18 April 2022 lalu.

Baca Juga: Banjir Tawaran, Tandem Pratama Arhan di PSIS Semarang dan Timnas Indonesia Siap Abroad?

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x