CAIR! Pemerintah akan Bagikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

- 15 April 2022, 09:37 WIB
Presiden RI Jokowi memastikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan.
Presiden RI Jokowi memastikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

KABARMEGAPOLITAN.com - Pemerintah akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," ucap Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Kamis 14 April 2022.

Tak hanya THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Maurizio Sarri Tawari Gelandang Chelsea Gabung di Lazio

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar, Presiden.

Joko Widodo, juga menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tambah Presiden.

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Baca Juga: Rektor Monash University Indonesia Bertemu Presiden Joko Widodo, Ini yang Dibahas

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah